SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengeluarkan surat edaran Nomor 600/802/ADM.PEMB-2024 tentang Perlindungan tenaga kerja yang bekerja pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan APBD Kabupaten itu guna memastikan semua pekerja mendapatkan hak akan perlindungan Jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, menjelaskan, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menegaskan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan Pekerjaan Jasa Konstruksi menginstruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan penyedia jasa yang akan berkontrak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya meminta bukti pendaftaran paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan atau bukti setor iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Seterusnya menginstruksikan kepada Penyedia Jasa agar memasang spanduk atau informasi bahwa Seluruh pekerja sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya dengan adanya perda ini maka 100 persen penyedia jasa konstruksi daftar BPJAMSOSTEK dengan 100 persen pekerja menggunakan aplikasi e jakon agar lebih mudah dan less birokrasi,” ujaranya.
Sosialisasi dan edukasi kembali manfaat BPJamsostek kepada ekosistem jasa konstruksi di Kabupaten Sijunjung.
Saat ini di Kabupaten Sijunjung telah terbit Perda Nomor 2 Tahun 2024 terkait ketenagakerjaan, diharapkan 100 persen dari 361 proyek konstruksi di Sijunjung terdaftar di BPJAMSOSTEK dan 100 persen dari 82 Badan Usaha pelaksana Proyek terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebelum tutup tahun 2024.