SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Penjahat kambuhan yang baru keluar lapas berulah lagi. Pemuda berinisial (24) l, warga Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung ditangkap lagi dalam kasus kupak rumah.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung pada Sabtu (21/1/2023) di Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung. Pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena mencoba melawan dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan pada tanggal 20 Januari 2023, Satreskrim Polres Sijunjung menerima laporan pencurian dengan pemberatan dari Polsek Sumpur Kudus. Pencurian dilakukan di sebuah rumah di Nagari Manganti dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit handphone Oppo A57, dan 1 buah gelang emas dengan berat 5 emas.
“Dari pengumpulan data dan keterangan dan rekaman CCTV, selanjutnya anggota opsnal menyimpulkan bahwa perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut mengarah kepada salah seorang residivis kasus yang sama yang baru keluar dari lapas. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tersebut,” tuturnya, Minggu (22/1/2023).
Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2023, petugas mendapat informasi dari salah satu pemilik konter handphone di Muarosijunjung bahwa, telah datang 1 orang laki-laki yang menjual 1 unit handphone dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 1 unit handphone tersebut sesuai dengan laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Nagari Manganti.
“Anggota opsnal lalu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berusaha melarikan diri. Kemudian dengan tindakan tegas terukur anggota dapat mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim. (rdr-007)