Gajah Muncul Dalam Hutan Lindung di Sijunjung, BKSDA Antisipasi Upaya Perburuan

(Pertama kali) dilaporkan warga kemunculan dua ekor gajah Sumatera jantan pada Selasa (14/2/2023) pagi

Tangkapan layar dua ekor gajah yang ditemukan di Sijunjung. (Foto: Dok. Instagram (@sijunjung_traveling)

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyebut, gajah kembali muncul di Sumatera Barat (Sumbar) setelah 43 tahun tidak tampak.

Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan penampakan gajah yang berjalan di Nagari Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Lokasi keberadaan atau penemuan gajah tersebut diketahui berada dikelola Geopark Silokek, berupa hutan lindung.

Kehadiran gajah tersebut merupakan sejarah baru bagi Sumbar setelah terakhir kali muncul tahun 1980 di Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

BKSDA menduga, kemungkinan besar gajah ini berasal dari Bungo, Jambi, seperti kemunculan tahun 2014 di perbatasan Jambi – Dharmasraya atau dari koridor Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Jambi.

“(Pertama kali) dilaporkan warga kemunculan dua ekor gajah Sumatera jantan pada Selasa (14/2/2023) pagi,” kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.

Saat ini, BKSDA Sumbar telah berkoodinasi dengan pengelola Geopark Silokek, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dan instansi terkait di Kabupaten Sijunjung untuk mengantisipasi perburuan.

“Kami telah membentuk tim pemantau khusus gajah tersebut. Hewan ini dilindungi dan masuk ke dalam Undang-undang (UU) Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistemnya nomor 5 tahun 1990, segala bentuk perburuan hewan ini dilarang dan pelaku terancam terkena kurungan penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version