BKSDA mengidentifikasi dua ekor mamalia besar itu adalah gajah muda jantan dengan perkiraan umur lima hingga delapan tahun.
Dengan mempertimbangkan umur yang masih muda serta jenis kelamin sama-sama jantan, diduga gajah tersebut tersesat atau terpisah dari kelompok utamanya.
“Gajah memungkinkan untuk membentuk kelompok baru minimal ada satu pasangan dan berumur sepuluh tahun,” jelasnya.
Ardi menceritakan penelusuran dilakukan oleh pihaknya sampai ke jarak delapan kilometer dari titik terakhir dilihat oleh warga.
BKSDA mengajak masyarakat Sumbar merespon kemunculan gajah tersebut dengan suka cita dan menjaga keberadaannya secara bersama-sama, tidak melakukan perburuan atau berbondong-bondong mendekati gajah.
“Ini adalah aset bagi Sumbar yang menyatakan bahwa daerah kita punya gajah, mari sama-sama kita lindungi keberadaan dan keselamatannya,” ajaknya.
BKSDA menegaskan pelaku yang memburu gajah bisa dijerat dengan pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. (rdr/ant)