“Jika novum yang ditemukan itu untuk KPA, PPK atau Kontraktor tidak bisa dijadikan sebagai bukti untuk Konsultan Pengawas karena konteksnya sangat berbeda jauh, kontraknya saja dibedakan antara kontrak fisik dan konsultan pengawas,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rusun bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, tersangka pertama yang ditahan yakni, AR, EE dan TR, JHP dan A.
“Ini dari proses penyelidikan kami sendiri dimana ada dugaan urusan pekerjaan rumah susun di Sijunjung yang terindikasi adanya penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume,” kata Mustaqpirin.
Dalam perkembangannya, kata Mustaqpirin, terdapat suatu proses hukum yang pada saat ini naik ke status penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka.
Setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan diberikan seluruh hak selaku tersangka, dinyatakan kondisi mereka sehat dan layak untuk ditahan.
Putus Kontrak
Mustaqpirin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.
“Sehingga terjadi putus kontrak yang seharusnya (dilakukan) namun tetap dibayarkan 100 persen,” katanya.
Dalam perkembangan, untuk memperkuat bukti Kejati Sumbar meminta dan melibatkan BPKP selalu ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP biar sinkron.
Lantas apa peran dari tersangka pembangunan Rusun ASN Pemkab Sijunjung yang sudah ditahan? Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai Rp13.100.000.000 dalam tahun anggaran 2018.
Untuk dua tersangka lainnya, yakni JHP bertindak sebagai Pelaksana Lapangan dan AL sebagai Manajemen Konstruksi. “Tersangka AR sebagai PPK, EE, kuasa Direktur PT Hagiat Lestari dan TR Pelaksana Lapangan PT Hagita,” katanya. (rdr-008)