PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi usai dilaporkan karena tega melakukan rudapaksa (pencabulan) terhadap anak kandungnya sendiri.
Belakangan diketahui, pelaku dengan inisial RK (27) tersebut berstatus duda pasca berpisah dengan sang istri.
Ia ditangkap polisi dengan nomor laporan LP/B/14/III/2023/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 2 Maret 2023.
“Pelaku dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (3/3/2023).
Abdul mengatakan, pelaku melakukan rudapaksa terhadap anaknya di sebuah kebun karet yang masih berada di Kabupaten Sijunjung.
“Mirisnya, korban yang merupakan darah dagingnya sendiri tersebut telah mengalami tindakan keji dari sang ayah di usianya masih berumur delapan tahun,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Sijunjung. Polisi juga melibatkan instansi luar kepolisian dalam pemulihan korban. (rdr-008)