Gerebek Pos Ronda, Polisi di Sijunjung Tangkap 6 Penjudi

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Enam orang pria ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung karena bermain judi domino menggunakan taruhan uang, Jumat (14/4/2023) malam di Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat bawah di daerah Kunangan Parit Rantang marak perjudian.

“Saya kemudian bersama anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu pos ronda. Di sana didapati beberapa orang tengah berjudi,” jelasnya.

Saat penggerebekan, polisi juga mendapati barang bukti (BB) uang tunai berbagai pecahan dan kartu remi.

“Selanjutnya ke 6 pelaku dibawa ke Polres Sijunjung. Pelaku dikenakan Pasal 306 tentang Perjudian dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version