Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda asal Dharmasraya Ditangkap di Sijunjung

Ia melaporkan jika anaknya telah disetubuhi oleh pacarnya

Pemuda di Sijunjung ditangkap polisi karena setubuhi anak bawah umur. (Foto: Dok. Istimewa)

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial AK (19), warga Kabupaten Dhamasraya ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan korban masih berusia 14 yang saat ini masih duduk di bangku SMP. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dan sempat menjanjikan akan menikahi korban.

Abdul menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan oleh orangtua korban bernama Suprihartanto ke Polsek Kamangbaru pada 20 Mei 2023 lalu. “Ia melaporkan jika anaknya telah disetubuhi oleh pacarnya,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Kenagarian Kumpar, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.

Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Dimana perbuatan pertama dilakukannya pada tanggal 2 Januari 2023 lalu di pinggir jalan Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.

“Pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Abdul yang akrab disapa AQJ. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version