Seorang Remaja di Sijunjung Tewas usai Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polres Sijunjung menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto: Dok. Istimewa)

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Tiga pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan umum Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung ditangkap Tim Opsnal Polres Sijunjung, pada Minggu (28/5/2023). Ketiganya berinisial RF, GL, dan GM.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan Senin (29/5/2023), laporan penganiayaan tersebut diterima pihaknya pada 28 Mei 2023.

“Korban HB (14) seorang pelajar dilaporkan oleh orangtuanya meninggal dunia usai dianiaya. Korban pulang ke rumah dalam keadaan luka-luka pada tubuh tepatnya pada bagian kepalanya sebelum dinyatakan meninggal dunia,” terang perwira yang akrab disapa AQJ ini.

AQJ melanjutkan, ibu korban mengetahui, anaknya dianiaya setelah sang anak bercerita bahwa dirinya dikeroyok oleh ketiga. Selain ditendang, korban juga mendapatkan pukulan dibagian kepala menggunakan rantai besi yang di ujungnya ada gembok kunci,” terangnya.

Selanjutnya, korban yang sempat muntah-muntah, dibawa oleh ibunya ke puskesmas Sumpurkudus. Pihak puskesmas lalu menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit di Sijunjung. Dua jam setelah sampai di rumah sakit daerah Sijunjung, korban meninggal dunia.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap ketiga pelaku,” tuturnya.

Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui memukul kepala bagian belakang korban dengan 1 buah rantai besi dengan panjang lebih kurang 50 centimeter yang pada bagian ujung rantai besi tersebut ada kunci gembok warna kuning. Pelaku juga menendang, meninju serta menginjak-injak korban,” jelasnya

AQJ menegaskan, kepada pelaku diterapkan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 3e KUHPidana jo Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (rdr-007)

Exit mobile version