Kabur usai Curi Motor di Sijunjung, Residivis Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Polisi menangkap residivis karena terlibat kasus pencurian di Sijunjung. (Foto: Dok. Istimewa)

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang baru 5 bulan keluar dari dalam penjara ditangkap lagi.

Pelaku berinisial MM (24), warga Jorong Balai Lamo, Kenagarian Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung ditangkap Polres Sijunjung di rumah istrinya di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Senin (19/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan pelaku merupakan residivis.

Kali ini dia terlibat pencurian motor di Jorong Sabiluru, Nagari Tanjuang Labuah, Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung yang dicuri pada 1 Januari 2023 lalu.

Pelaku dikabarkan kabur ke luar daerah. Hampir 5 bulan lamanya, pelaku kemudian pulang ke kampung halamannya.

Mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian menangkapnya di rumah istrinya.

“Ketika pelaku hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan dan kabur. Pelaku lalu kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version