Jual Anak Bawah Umur ke Hidung Belang, IRT di Sijunjung Berakhir Diciduk Polisi

Di sana, petugas menemukan seorang lelaki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menangkap pelaku perdagangan manusia di Sijunjung. (Foto: Dok. Istimewa)

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang muncikari yang menjual anak di bawah umur. Korban didagangkan kepada seorang hidung belang seharga Rp1,7 juta.

Pelaku berinisial SW (43), merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jorong Kapuak Ranah Sigadiang, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung ditangkap Jumat (23/6/2023) di salah satu penginapan di Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan Minggu (25/6/2023), kejadian berawal dimana jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, melakukan patroli diseputaran-seputaran penginapan di wilayah hukum Polres Sijunjung.

“Petugas sampai di salah satu penginapan. Di sana, petugas menemukan seorang lelaki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri. Sementara si perempuan masih di bawah umur, sedangkan di lelaki sudah dewasa,” tuturnya.

Petugas kata perwira yang akrab disapa AQJ ini, kemudian membawa keduanya untuk dimintai keterangan. Si pria berinisial FR mengaku jika perempuan bawah umur berinisial WN merupakan perempuan yang dimintanya melalui seorang perempuan yang diduga muncikari lewat aplikasi WhatsApp. WN rencananya dimintai melakukan hubungan suami istri dengan FR.

Saat itu kata AQJ, disepakati FR membayarkan uang sejumlah Rp1,7 juta kepada pelaku sebagai bayaran untuk pemesanan WN.

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian bergerak mencari pelaku. Pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menemukan uang Rp1,7 juta disimpan oleh pelaku.

“Pelaku menjelaskan bahwa dari uang Rp1,7 juta tersebut, ia mengambil bagian sebesar Rp1 juta. Sedangkan sisanya diserahkan kepada FR,” jelasnya.

AQJ menjelaskan, pelakku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 76 i jo Pasal 88 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya paling sedikit 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kanit Intel Polsek Padang Barat tersebut. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version