Bawa Puluhan Kubik Kayu tanpa Dokumen, Dua Orang Ditangkap Polisi di Sijunjung

Polisi di Sijunjung menangkap dua orang karena membawa kayu diduga tanpa dokumen yang sah. (Foto: Dok. Istimewa)

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Tidak bisa menunjukan surat-surat yang sah, satu unit truk berisikan 23 kubik kayu dan dua orang diamankan jajaran Satrekrim Polres Sijunjung yang dibantu Polsek Kamang Baru.

Kejadian penangkapan tersebut dilakukan Senin (17/7/2023) pagi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Kenagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan Selasa, dua orang yang diamankan yaitu sopir KA (38) dan kernet BB (40). Keduanya warga Sumatera Utara.

Kronologinya, beber Kasat, saat anggota Satreskrim Polres Sijunjung dan Polsek Kamang Baru melakukan kegiatan patroli rutin. Petugas melihat satu kendaraan truk bermuatan berat. Merasa curiga petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut.

Kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan barang yang diangkut adalah kayu pecahan berbentuk papan, dengan panjang 5 meter. Petugas kemudian menanyakan perihal dokumennya, namun sang sopir tak dapat memperlihatkan dokumen yang sah.

“Sopir mengaku mengangkut kayu dari Batu Bakauik, Kabupaten Dharmasraya. Dokumen yang ditunjukkan ke petugas tak sesuai dengan jenis kayu yang dibawa,” ujarnya.

Selanjutnya petugas mengamankan kendaraan beserta sopir dan kenek ke Mapolres Sijunjung diproses lebih lanjut.

“Kita masih melakukan penyelidikan, untuk sementara truk dan dua orang ini masih kita amankan,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version