MUARO SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pedagang di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena diduga tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia sembilan tahun.
Pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung itu diketahui berinisial A (43) usai kabur dari Jakarta.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/36/VIII/2023/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 4 Agustus 2023.
“Kami menerima laporan dari orang tua si anak pada 25 Juli 2023, di mana berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya pada 14 Juli 2023 di dalam kamar mandi,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (5/8/2023) pagi.
Ardiansyah mengatakan, pihaknya yang telah mendapatkan laporan korban kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga pada tanggal 28 Juli 2023 pelaku diketahui berada di Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan lanjutan dan diketahui bahwa pelaku telah kabur ke Jakarta,” katanya.
Tidak lama usai kabur, kata Ardiansyah, pelaku A kembali dari Jakarta menggunakan jalur darat. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian membuntuti keberadaan pelaku.
“Sewaktu pelaku tiba di rumah makan Umega yang berada di Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, kami melihat pelaku turun bus ANS. Petugas dari Polres Sijunjung dang Polsek Tanjung Gadang langsung menangkap pelaku,” katanya.
Hasil interogasi polisi, pelaku nekat melakukan tindakan tercelanya tersebut kepada korban yang masih merupakan keluarganya itu sebanyak satu kali di dalam sebuah kamar mandi pada 14 Juli 2023 lalu.
“Pelaku sudah kami tangkap dan tahan. Selain itu, kami juga melibatkan petugas dari instansi terkait untuk pemulihan kondisi korban yang masih berusia sembilan tahun tersebut,” tutur Ardiansyah. (rdr)