MUARO SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung karena diduga melakukan rudapaksa (pencabulan, red) kepada anak yang masih berstatus bawah umur.
Pria berinisial T (60) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/38/VIII/2023/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 23 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
T alias Pak Tam ditangkap pada Rabu (23/8/2023) di kawasan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
“Korban masih berusia 14 tahun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (26/8/2023) pagi.
Ardiansyah mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendatangi kediaman korban di saat orang tua si anak sedang tidak berada di rumah.