MUARO SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung karena diduga melakukan rudapaksa (pencabulan, red) kepada anak yang masih berstatus bawah umur.
Pria berinisial T (60) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/38/VIII/2023/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 23 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
T alias Pak Tam ditangkap pada Rabu (23/8/2023) di kawasan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
“Korban masih berusia 14 tahun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (26/8/2023) pagi.
Ardiansyah mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendatangi kediaman korban di saat orang tua si anak sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku sempat memeluk dan meraba alat vital dari korban,” katanya.
Kasus tersebut, kata Ardiansyah, terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya.
Merasa tak terima, keluarga korban melaporkan pensiunan ASN Pemkab Sijunjung itu ke polisi.
“Saat kami tangkap, pelaku masih sempat berdalih meski pada akhirnya ia mengakui perbuatannya tersebut,” tuturnya.
Saat ini, pelaku rudapaksa tersebut sudah digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rdr)