PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dengan proyeksi belanja sebesar Rp917,6 miliar.
“Komposisi KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2025, dengan target pendapatan sebesar Rp856,5 miliar sedangkan proyeksi belanja sebesar Rp917,6 miliar dan pembiayaan netto Rp61 miliar,” kata Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, di Padang Aro, Senin.
Dia mengatakan kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain KUA PPAS APBD 2025 eksekusi bersama legislatif juga menetapkan perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.
Untuk komposisi perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun anggaran 2024, dengan target pendapatan sebesar Rp877,6 miliar dan belanja daerah Rp930,6 miliar serta pembiayaan netto Rp52,9 miliar.