Pemerintah kabupaten mengimbau perangkat daerah, camat, Kepala OPD, kepala Puskesmas, dan seluruh jajaran yang tergabung dalam TPPS untuk memegang fungsi dan tanggungjawab sesuai regulasi yang diatur dalam surat Keputusan Bupati Nomor 400.146 Tahun 2022 tentang Penetapan TIM TPPS.
Selain itu juga diharapkan untuk melakukan kerja sama yang intensif, melakukan pemantauan di lapangan sehingga melihat langsung kebersihan lingkungan, kondisi dan perkembangan anak balita, serta memberi informasi pola asuh anak balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Stunting ini memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak. Untuk jangka pendek bisa berdampak pada terganggunya perkembangan otak dan kecerdasan, terganggunya pertumbuhan fisik, dan terganggunya metabolisme.
Sedangkan dalam jangka panjang akan berakibat pada menurunnya kemampuan kognitif, perkembangan fisik, dan prestasi, kemudian menurunnya kekebalan tubuh, dan beresiko mengalami penyakit degeneratif. (rdr/ant)