APBD Perubahan Solok Selatan Tahun 2024 Disetujui Sebesar Rp930,686 Miliar

Bupati Solok Selatan Khairunas dan Ketua Sementara DPRD Solok Selatan Martius saat rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, di Golden Arm, Senin. (Antara)

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 sebesar Rp 930,686 miliar, Senin.

“APBD perubahan 2024 Kabupaten Solok Selatan yang disepakati naik 0,005 persen dari APBD murni 2024 yang sebelumnya Rp 930,641 miliar menjadi Rp930,686 miliar,” kata Ketua sementara DPRD Kabupaten itu Martius, di Padang Aro.

Dia mengatakan, nilai pendapatan daerah yang disepakati sebesar Rp887,686 miliar sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp53,999 miliar.

Dengan telah disetujuinya APBD-Perubahan ini katanya, Pemerintah Kabupaten diharapkan segera menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan paling lambat tiga hari kerja sejak hari ini.

“Beberapa catatan yang disampaikan seperti DPRD mendorong percepatan pembangunan yang sudah direncanakan dalam APBD 2024,” ujarnya.

Selain itu katanya, juga mendorong pengawasan internal terhadap kegiatan terutama infrastruktur.

Bupati Solok Selatan Khairunas menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.

“Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, ini pertanda bahwa adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dalam agenda pembahasan sampai terlaksananya persetujuan bersama pada hari ini, yang merupakan salah satu agenda penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan,” katanya.

Kesepakatan tentang APBD perubahan ini dilakukan setelah melalui berbagai pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.

Dia menyebutkan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan regional.

Dalam proses, pemerintah kabupaten juga telah melakukan pembahasan secara detail, transparan, dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga terkait koreksi hingga pandangan umum fraksi terhadap APBD-Perubahan ini. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version