Apabila 81 IUP ekspolorasi tersebut telah melakukan kajian maka pengusaha tambang diwajibkan mengurus izin lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas produksi.
Ia mengatakan pengawasan tambang yang berizin dilakukan secara berkala dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Kementerian ESDM.
Langkah yang dilakukan seperti pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah seluruh perlengkapan perizinan dipenuhi atau tidak.
“Termasuk pula mengecek teknis penambangan di lapangan,” katanya.
Dalam menjalankan pengawasan aktivitas pertambangan selama 2024, Herry membenarkan telah menjatuhi sanksi ke beberapa perusahaan karena tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.
Sebagai contoh pencabutan IUP di Kabupaten Solok. “Jadi kita sanksi karena mereka beroperasi tidak sesuai dengan izin yang kita berikan,” ucapnya. (rdr/ant)