SOLSEL, RADARSUMBAR.COM – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), tepatnya di Jorong Sungai Landeh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir.
Tersangka berinisial A (17), merupakan seorang pengangguran dan tetangga dari korban AM (7), siswa kelas 2 SD yang ada di daerah tersebut.
Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti mengatakan, aksi cabul tersebut sudah dilakukan tersangka selama dua tahun.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban yang pada saat ini masih berusia 7 tahun, dimana korban merupakan tetangga dari tersangka itu sendiri,” ucap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan kejinya ini dilakukan olehnya saat korban masih berusia 5 tahun.
“Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dimana aksi cabul pertama kali dilakukan tersangka kepada koban di ladang jagung milik warga dengan modus memberikan uang kepada korban.”
“Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan lokasi yang berbeda seperti di pinggir sungai, belakang rumah korban hingga di dalam rumah korban sendiri,” tambahnya.
Komentar