Pria Pengangguran Cabuli Anak Kelas 2 SD di Solsel, Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dimana aksi cabul pertama kali dilakukan tersangka kepada koban di  ladang jagung milik warga dengan modus memberikan uang kepada korban.

Pelaku cabul diamankan Polres Solsel. (dok. Bidhumas)

Pelaku cabul diamankan Polres Solsel. (dok. Bidhumas)

SOLSEL, RADARSUMBAR.COM – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), tepatnya di Jorong Sungai Landeh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir.

Tersangka berinisial A (17), merupakan seorang pengangguran dan tetangga dari korban AM (7), siswa kelas 2 SD yang ada di daerah tersebut.

Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti mengatakan, aksi cabul tersebut sudah dilakukan tersangka selama dua tahun.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban yang pada saat ini masih berusia 7 tahun, dimana korban merupakan tetangga dari tersangka itu sendiri,” ucap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan kejinya ini dilakukan olehnya saat korban masih berusia 5 tahun.

“Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dimana aksi cabul pertama kali dilakukan tersangka kepada koban di  ladang jagung milik warga dengan modus memberikan uang kepada korban.”

“Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan lokasi yang berbeda seperti di pinggir sungai, belakang rumah korban hingga di dalam rumah korban sendiri,” tambahnya.

AKBP Arief Mukti menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sat Reskrim Polres Solsel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Aksi tersangka terakhir kali diketahui oleh seorang warga yang hendak mengambil daun pisang dimana warga tersebut melihat tersangka hendak mencabuli korban.”

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Solsel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.”

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti lainya, misal pakaian korban,” bebernya.

Kapolres turut berpesan kepada seluruh orang tua agar selalu dapat mengawasi anak karena sangat berperan penting dalam pertumbuhan dan masa depan anak.

“Untuk itu saya mengajak kepada kita semua agar selalu dapat menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version