PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) karena pertumbuhan BPR tersebut dinilai tidak sehat.
Pencabutan izin BPR yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Solsel itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan keputusan tersebut tidak dikeluarkan begitu saja oleh OJK, namun sudah melalui sejumlah proses dan pengkajian yang matang.
Menurutnya pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan atau bank dalam penyehatan.
Hal itu dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Ia menerangkan pada 26 November 2024 OJK kemudian menetapkan BPR Pakan Rabaa dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.