PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) karena pertumbuhan BPR tersebut dinilai tidak sehat.
Pencabutan izin BPR yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Solsel itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan keputusan tersebut tidak dikeluarkan begitu saja oleh OJK, namun sudah melalui sejumlah proses dan pengkajian yang matang.
Menurutnya pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan atau bank dalam penyehatan.
Hal itu dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Ia menerangkan pada 26 November 2024 OJK kemudian menetapkan BPR Pakan Rabaa dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
“Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham BPR Pakan Rabaa tidak dapat melakukan penyehatan,” jelasnya.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 kemudian mengeluarkan keputusan terhadap Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa dan meminta kepada OJK agar mencabut izin usaha BPR tersebut.
Roni menjelaskan atas permintaan LPS tersebut akhirnya melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Ia mengatakan dengan pencabutan izin usaha itu maka selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang nomor 24 Tahun 2004, dan Undang-undang nomor 4 Tahun 2023.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa agar tetap tenang karena dana masyarakat yang ada di perbankan termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)