“Para terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hilmi.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah undang-undang, yaitu UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi, dan menempelkan spanduk imbauan yang melarang keras aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Ipda Henki Saputra dan Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh, Iptu Taufik Indra, dengan dukungan sembilan personel Satreskrim, enam anggota Polsek, dan satu personel Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar. (rdr/ant)

















