Tangani Insiden Siber, Pemkab Solok Selatan Bentuk Tim Penangkal

Sekda Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi menyematkan pin kepada anggota Tim Penangkal Insiden Siber di Padang Aro, Rabu (23/11/2022) (ANTARA/HO-Diskominfo Solok Selatan)

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, resmi memiliki Tim Penangkal Insiden Siber alias Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan nama Solselkab-CSIRT, yang merupakan tim ke-28 dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Pemkab Solok Selatan melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Kamis, mengatakan pembentukan tim ini didasari atas kesiapsiagaan dan keamanan dalam mendukung penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, handal, dan terpercaya.

“Sebagai salah satu upaya untuk menangani insiden siber secara efektif dan efisien, sebagaimana tercantum dalam peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber,” kata Sekda Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi.

Dijelaskan bahwa tim ini memiliki ruang lingkup yang mencakup perangkat daerah yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Pembentukan tim ini tidak lepas dari penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Solok Selatan. Setelah beberapa kegiatan dilakukan berbasis SPBE ini, terbaru Solok Selatan juga telah menandatangani kesepakatan untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“Ini tentunya dapat membantu mempercepat SPBE di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat Eko Faisal mengatakan pembentukan tim ini sejalan dengan kebutuhan saat ini hingga ke depan mengenai pengamanan informasi.

Sehingga dengan terbentuknya tim ini di Solok Selatan, sistem pengamanan data hingga penerapan TTE sudah bisa dilakukan untuk semua jenis administrasi. “Saya terkejut bahwa Solselkab-CSIRT akan luncurkan. Karena Kabupaten Solok Selatan ini baru melakukan koordinasi tentang pembentukan CSIRT. Tahu-tahu sekarang diluncurkan,” katanya.

Begitu pula dengan penerapan TTE di Solok Selatan, katanya dinilai sangat cepat dibanding dengan waktu biasanya. Sebab, secara normal pengajuan TTE bisa memakan waktu hingga satu tahun namun Solok Selatan bisa mencapai kesepakatan hanya dalam waktu enam bulan.

“Ke depan diharapkan semua administrasi di Solok Selatan, untuk mendukung pengamanan dokumen, sudah dilakukan dengan TTE,” katanya.

Lebih lanjut, Sandiman Madya Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN Firman Maulana mengungkapkan Solok Selatan masuk dalam proyek percontohan atau pilot project pembentukan CSIRT di Indonesia dengan total pembentukan sebanyak 32 kabupaten/kota di 2022 ini.

“Dalam RPJMN 2020-2024 diamanatkan pembentukan 121 CSIRT sebagai proyek prioritas. Pada 2021 ada penambahan 10 CSIRT sehingga target 131 CSIRT yang tersebar di kementerian/lembaga/daerah. Pada 2022 ini akan dibentuk 32, Kabupaten Solok Selatan menjadi salah satu proyek percontohan pembentukan CSIRT kabupaten/kota 2022,” jelas Firman.

“Untuk itu Solok Selatan adalah ke-28 yang daftar CSIRT di BSSN dan melakukan launching dari 514 kab/kota di Indonesia. Jadi masih dua digit dan top 50. Saya apresiasi ini,” sebutnya

Ia mengatakan ke depan tim ini akan terus ditingkatkan perannya dalam sektor administrasi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendukung semakin tingginya pemanfaatan teknologi informasi yang berbanding lurus dengan ancaman keamanannya.

Untuk diketahui, CSIRT adalah sebuah organisasi atau tim yang bertanggungjawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Tim ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data atas insiden keamanan siber yang terjadi pada organisasi. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version