Pemkab Solsel Percepat Penerapan Tanda Tangan Elektronik, Ini Tujuannya

Ke depan diharapkan akan membantu percepatan dan efisiensi proses birokrasi pada pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Petugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan menjelaskan tentang tata cara penggunaan tanda tangan elektronik kepada kepala OPD setempat. (Antara/HO/Kominfo)

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat mempercepat penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh kepala OPD sebagai penggunanya.

“Kami juga menyerahan akun kepada seluruh kepala OPD yang sudah teregister untuk memastikan keamanan data,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Firdaus Firman, di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan, penerapan TTE ini dilakukan agar tiap kepala OPD menerima keamanan data serta berbagai naskah dinas tanpa perantara.

Selain itu katanya, juga sebagai pendukung percepatan, perampingan, penyederhanaan serta efisiensi waktu dan sarana dalam penandatanganan berbagai bentuk proses birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo, Wesi Marsal menjelaskan, untuk tahap awal penetapan pengembangan tanda tangan secara elektronik atau digitalisasi penandatanganan terhadap berbagai dokumen pemerintahan.

Untuk penerapan secara penuh atau menyeluruh katanya, masih menunggu ketentuan terkait dengan batasan-batasan dokumen yang bisa ditanda tangani secara digital.

Namun demikian katanya, secara keseluruhan Solok Selatan sudah siap untuk menerapkan sistem tanda tangan secara elektronik.

“Ke depan diharapkan akan membantu percepatan dan efisiensi proses birokrasi pada pemerintah Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya.

Untuk bimbingan teknis penggunaan tanda tangan elektronik ini serta penyerahan akun sudah selesai dilaksanakan.

Dengan tanda tangan secara elektronik diharapkan meningkatkan keamanan informasi dan sistem elektronik yang dikelola Pemda Kabupaten Solok Selatan.

Selain itu meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik, menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan dokumen elektronik serta meningkatkan efektifitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version