PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Solok Selatan,Sumatera Barat, mengatakan bahwa pada tahun ini alokasi pupuk subsidi untuk petani daerah itu sebanyak 11.500 ton yang terbagi atas NPK 2.500 ton dan urea 9.000 ton.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Solok Selatan, Joni Pardillo di Padang Aro, Jumat menyebutkan jika disesuaikan dengan komoditas peruntukan merujuk pada Permentan No. 22 tahun 2022 maka kebutuhan pupuk NPK untuk petani daerah itu sebanyak 23.000 ton per tahun.
Sesuai dengan Permentan No.22/2022, katanya terdapat 9 komoditas yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi NPK, mulai dari tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
“Jika dihitung dari kebutuhan riil pupuk NPK, kita masih kurang dari alokasi yang ada yang berjumlah 2.500 ton,” ujarnya.
Kondisi tersebut justru terbalik dengan alokasi pupuk urea. Kebutuhan pupuk urea untuk petani Solok Selatan sebanyak 5.000 ton, namun alokasi dari pemerintah pusat sebanyak 9.000 ton.
“Karena kita kelebihan pupuk urea, maka kita akan menyurati Kementan agar kelebihan pupuk urea itu diganti dengan NPK,” ujarnya.
Dalam penyaluran pupuk subsidi di Solok Selatan, katanya setidaknya telah ada lima distributor yang ditunjuk. Setiap distributor akan menentukan pengecer resmi yang surat keputusannya dikeluarkan oleh distributor tersebut.
“Jadi untuk penyaluran sesuai Permendag mulai dari pengiriman pupuk ke distributor hingga penyaluran ke petani,” ujarnya.
Ia menyebutkan petani yang menjadi sasaran penyaluran pupuk subsidi tersebut merupakan petani yang masuk dalam kelompok tani dan terdata dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian atau Simluhtan.
Penyaluran pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani yang pendistribusianya dilakukan oleh Bank Mandiri.
“Dari koordinasi dengan Bank Mandiri sekitar 27.000 petani Solok Selatan yang memperoleh Kartu Tani, namun penyalurannya baru sekitar 70 persen,” katanya.
Yang menjadi kendala penyaluran Kartu Tani, katanya karena petani tidak melengkapi data, semisal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Tani, menurutnya bisa mencegah kebocoran penjualan yang tidak sesuai sasaran karena penggunaan menggunakan mesin electronic data capture atau aplikasi digital.
“Saat ini kan masih bisa menggunakan KTP, bisa jadi kebocorannya di situ,” ujarnya. (rdr/ant)