PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Nila Puspita angkat bicara perihal insiden ribut-ribut dirinya dengan salah seorang Wartawan, Kamisrial.
Kepada Radarsumbar.com, Nila mengungkap kejadian tersebut buntut dari keinginannya untuk melakukan hal jawab setelah diberitakan negatif sebelumnya tak kunjung direspons.
Berita yang dimaksud Nila adalah terkait keberadaan dirinya dan sejumlah komisioner pada saat hari pertama pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Solsel.
“Saya ini sudah melakukan hak jawab kepada media yang bersangkutan, namun tidak pernah ada konfirmasi lagi setelah itu,” kata Nila via panggilan seluler, Senin (15/5/2023) sore.
Bahkan, kata Nila, dirinya juga sudah mencoba menghubungi Pimpinan Redaksi (Pimred) Klikpositif.com, media tempat Kamisrial bernaung.
“Namun, beliau tidak memberikan jawaban pasti dan sampai sekarang hak jawab itu tidak saya terima, sejak tanggal 2 Mei 2023,” katanya.
Nila mengaku sadar dengan ucapan yang ia tujukan kepada Kamisrial, termasuk soal memviralkan dirinya yang marah-marah.
“Sebelumnya, hubungan kami ini baik, termasuk dengan yang bersangkutan, saat kejadian itu awak media juga ramai, jadi bukan Kamisrial sendiri di sana,” katanya.
“Saya sempat ketemu dengan beliau, saya perhatikan gelagatnya, saya datangi dan sampaikan, jika masih memberitakan yang kepada KPU (Solsel).”
“Tidak usah meliput lagi ke sini, seperti itu bahasa yang saya sampaikan, di sana ada wartawan lain, silakan (konfrontir pernyataan saya dengan wartawan lain),” katanya.
Nila mengaku sempat meminta alasan Kamisrial selalu menjelekkan KPU Solsel dan menanyakan siapa yang ada di belakangnya.
“Saya tanyakan siapa sebenarnya yang ada di belakangnya, lalu saya jelaskan di sini, saya tidak mengatakan takut dengan Pers, namun tes.”
“Tes yang saya jalani sebagai Komisioner KPU lagi, mungkin apakah ada kaitan saya ikut tes ini ada pihak lain yang berupaya menjatuhkan saya? Itu yang saya tanya,” katanya.
Dirinya juga membantah anggapan gila hormat dengan mengatakan harus konfirmasi ke beliau terkait pemberitaan KPU Solsel.
“Yang tahu kondisi anggota saya itu adalah saya, ketika dia konfirmasi ke anggota saya, anggota saya itu padahal sedang sakit, sebenarnya jika dia konfirmasi ke saya, saya respons.”
“Saya bilang, yang tahu kondisi anggota saya itu, yah saya sendiri, saya tidak ada permasalahan sebelumnya dengan dia, saya masih berseloroh dengan yang bersangkutan,” katanya.
Nila memastikan tidak bermasalah dengan Pers, Wartawan lain ataupun media tempat Kamisrial bernaung.
“Saya masalah dengan pribadi yang bersangkutan, jadi kami tidak antikritik, silakan kritik kami, kami terbuka untuk itu, sehingga saya tidak ada masalah dengan media, saya jelaskan agar tak rusak hubungan dengan media di Solsel ini, saya akan segera jumpa pers terkait persoalan ini dalam waktu dekat,” tuturnya.
Terpisah, Pimpinan Redaksi (Pimred) Klikpositif.com, Andika Destika Khagen mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait persoalan yang sebenarnya terjadi yang melibatkan jajarannya.
“Ini yang sedang kami investigasi, apa persoalan yang sebenarnya terjadi, sehingga kami tahu akan mengambil langkah apa,” katanya via panggilan WhatsApp.
Andika menyoroti tindakan dugaan pengusiran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Solsel, Nila Puspita. Akibat dari tindakan pengusiran itu, Kamisrial, wartawan Klikpositif.com tidak bisa melakukan peliputan di Kantor KPU Kabupaten Solsel.
“Beliau (Nila Puspita) meminta hak jawab, hak jawab yang mana, berita apa, beliau memang menghubungi saya, namun sampai saat ini, tidak ada hak jawab resmi yang diberikan kepada kami, jika hanya via telepon, itu namanya konsultasi, bukan hak jawab,” katanya.
Dari catatan Andika, pemberitaan KPU Kabupaten Solsel di media yang dia pimpin lebih banyak positif ketimbang berita kritis.
“Total ada 30 berita yang saya hitung, hanya dua berita kritis kepada KPU Kabupaten Solsel,” imbuhnya.
Namun, Andika enggan berkomentar terlalu jauh terkait persoalan personal antara Nila Puspita dengan Kamisrial.
“Itu saya enggan berkomentar, namun yang jadi substansi adalah tindakan dugaan pengusiran ini, ini yang kami soroti dan jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, saat ini kami sedang investigasi,” imbuhnya. (rdr-008)