PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengimbau masyarakat yang memiliki akta kelahiran model lama untuk mengganti dengan yang baru karena lebih efisien.
“Akta kelahiran model lama masih menggunakan tanda tangan manual sedangkan yang baru tandatangannya sudah barcode sehingga lebih efektif dan kalau masyarakat butuh tidak perlu legalisir lagi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan Hamudis, di Padang Aro, Jumat.
Dia mengatakan, saat ini masih banyak akta kelahiran masyarakat yang model lama dan di imbau segera menggantinya.
Untuk mendorong masyarakat agar segera melakukan pengurusan akta model baru Pemkab Solok Selatan menggagas program Lapak Ubek atau lapor kepemilikan akta.
Hal ini juga Sesuai Permendagri dimana seluruh dokumen kependudukan menggunakan tandatangan elektronik dan menggunakan kertas putih biasa sehingga tidak butuh foto copy-nya dan legalisir.
Selain itu itu Pemkab Solok Selatan juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kematian untuk dibuatkan aktanya.
Khusus untuk akta kematian Pemkab setempat juga membuat program “Berduka” atau usai melaporkan data kematian urusan selesai.
Dia menjelaskan, untuk laporan kematian masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan keluarganya yang sudah wafat padahal prosedurnya tidak rumit.
“Kalau meninggal di rumah masyarakat bisa membuat surat kematian di Kantor Wali Nagari (kantor desa adat) dan bisa mengurus melalui petugas Nagari untuk dikeluarkan akte kematiannya.
Selain itu juga bisa menggunakan aplikasi transformasi digital kependudukan (Sigap) melalui Nagari.
Berdasarkan data agregat Kependudukan Solok Selatan semester I Jumlah penduduk Kabupaten itu sebanyak 183.177 orang dengan laki-laki 92.963 dan perempuan 90.214 jiwa. (rdr/ant)