Bagi masyarakat yang mulai mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata, diharapkan segera melakukan konsultasi ke unit pelayanan kesehatan terdekat.
Dalam menyikapi makin tebal kabut asap, Pemkab Solok Selatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 660/653/BP2KL-DPKPLHHUB/2023 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
Melalui SE itu, diharapkan masyarakat turut aktif memantau dan melaporkan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN), camat, dan wali nagari di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan agar proaktif melakukan sosialisasi SE itu dan merespons perkembangan yang terjadi, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Hasil pemantauan kualitas udara di Kabupaten Solok Selatan didapatkan angka PM 2,5 sebesar 80,2 yang berarti kualitas udara tidak sehat. (rdr/ant)