PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) karena sekarang belum memasuki tahapan kampanye.
“Sebelum melakukan penertiban kami sudah menyosialisasikan serta menyurati seluruh Parpol bahkan semua calon dan bagi yang masih melanggar kami turunkan,” kata Komisioner Bawaslu Solok Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Nila Puspita, di Padang Aro, Kamis.
Saat sosialisasi katanya, Bawaslu sudah meminta Parpol ataupun Caleg menurunkan sendiri APK yang sudah terpasang.
Selain itu juga sudah diberikan surat imbauan kepada semua calon agar menertibkan APK secara mandiri agar bisa dimanfaatkan lagi saat masa kampanye dimulai.
“Kalau petugas yang menurunkan bisa jadi APK rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi sehingga kami imbau agar menertibkan sendiri agar bisa dimanfaatkan lagi saat masa kampanye,” ujarnya.
Dia mengatakan, penertiban APK dilakukan oleh Bawaslu beserta Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa sejak Rabu (22/11/2023) dan hari ini.
Pada Rabu penertiban APK melibatkan pihak Kepolisian,TNI, Kejaksaan dan Sat Pol PP dan hari ini hanya petugas dari jajaran Bawaslu.
Penertiban APK dilakukan Bawaslu hingga ke daerah sulit dan semua yang melanggar diturunkan oleh petugas tanpa pandang bulu.
Sesuai aturan kampanye baru dimulai 28 November 2023 sehingga pemasangan APK belum diperbolehkan.
Dia menambahkan, yang menjadi kendala saat penertiban yaitu cuaca hujan dan ada beberapa daerah yang sulit dijangkau.
Untuk daerah Sangir Batang Hari yang memiliki daerah perairan katanya, petugas harus menggunakan timpek (perahu mesin tempel).
“Timpek yang di sewa petugas sempat rusak ditengah sungai Batang Hari,” katanya.
Petugas menertibkan Puluhan APK selama dua hari dan sekarang sedang melakukan rekapitulasi jumlah pastinya. (rdr/ant)