SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Sumatera Barat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan analisis indeks risiko untuk memastikan usia tempat pembuangan akhir (TPA) regional Kota Solok.
Kepala DLH Kota Solok Edrizal di Solok, Selasa, mengatakan tujuan analisis indeks risiko TPA regional untuk mengetahui usia kelayakan TPA tersebut.
“Dengan demikian dapat diketahui hingga kapan usia teknis TPA bisa digunakan,” ucap dia.
Ia bersama tim turun ke lokasi untuk mengukur kajian risiko tersebut yang nantinya menjadi dasar memutuskan TPA regional Solok masih bisa digunakan atau tidak.
Ia juga mengatakan secara teknis usia TPA Kota Solok tersisa satu tahun, yaitu 2024, hal ini akibat sampah yang dikirim ke TPA setiap tahun terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk setempat.
Pengukuran indeks risiko TPA dilakukan dengan cara pengambilan sampel air lindi sumur pantau, pengambilan sampel tanah, dan pemukiman terdampak.
Pemukiman yang paling terdampak TPA tersebut, yakni Perumahan Green Hills Arya.
“Dari hasil sampel akan dilakukan uji labor (laboratorium) untuk mengetahui sejauh mana TPA regional Kota Solok memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar, setelah hasil labor keluar dan diperoleh nilai indeks, maka tim analis akan kembali datang ke Kota Solok,” ucap Edrizal.
Hasil kajian itu menjadi dasar untuk memutuskan TPA regional Kota Solok layak atau tidak untuk digunakan lagi.
Edrizal mengingatkan tentang pentingnya mengambil langkah antisipatif dalam pengelolaan sampah agar dapat meminimalkan sampah-sampah di Kota Solok. (rdr/ant)