SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Sumatera Barat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan analisis indeks risiko untuk memastikan usia tempat pembuangan akhir (TPA) regional Kota Solok.
Kepala DLH Kota Solok Edrizal di Solok, Selasa, mengatakan tujuan analisis indeks risiko TPA regional untuk mengetahui usia kelayakan TPA tersebut.
“Dengan demikian dapat diketahui hingga kapan usia teknis TPA bisa digunakan,” ucap dia.
Ia bersama tim turun ke lokasi untuk mengukur kajian risiko tersebut yang nantinya menjadi dasar memutuskan TPA regional Solok masih bisa digunakan atau tidak.
Ia juga mengatakan secara teknis usia TPA Kota Solok tersisa satu tahun, yaitu 2024, hal ini akibat sampah yang dikirim ke TPA setiap tahun terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk setempat.