“Yakni, terkait perbedaan pengelolaan antara koperasi konvensional dengan koperasi pola syariah serta implementasi akad dan pembiayaan syariah yang sesuai dengan prinsip syariat Islam,” ujar dia.
Untuk itu, ia berharap para anggota pengurus koperasi dapat meningkatkan pemahaman mengenai konsep koperasi syariah sehingga nantinya koperasi dapat berkembang sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok Zulferi mengatakan untuk meningkatkan pemahaman pengurus mengenai konsep koperasi syariah pihaknya telah mengadakan pelatihan peningkatan pemahaman tentang koperasi syariah.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk dukungan pemerintah Kota Solok dalam proses transisi dari koperasi konvensional menuju koperasi syariah.
“Saya berharap dengan adanya pelatihan itu perlahan tapi pasti, kita bisa mensyariahkan koperasi yang ada di Kota Solok ini,” katanya. (rdr/ant)