Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi dari Solok Diciduk Tim Kejaksaan di Batam

Terpidana Khuslaini (mengenakkan masker) saat mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman untuk dieksekusi ke Lapas di Solok pada Rabu (2/10). ANTARA/HO-KejatiSumbar

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Kejaksaan berhasil membekuk satu orang buronan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda Lubuk Selasi, Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (1/10).

Terpidana yang dieksekusi oleh tim Kejaksaan itu adalah Khuslaini dengan jenis kelamin perempuan berusia 53 tahun, ia ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Penangkapan dilakukan di Batam kemarin, hari ini terpidana langsung diterbangkan ke Padang untuk dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih di Padang, Rabu.

Ia menceritakan penangkapan terhadap terpidana yang buron sekitar tujuh tahun itu dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung, Intelijen Kejati Sumbar, dan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Lebih lanjut Yuni menjelaskan terpidana itu dieksekusi oleh tim atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terpidana diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI nomor 1148 K/PID.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Khuslaini yang saat itu berposisi sebagai rekanan proyek dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp101,5 juta denagn ketentuan apabila tidak dibayar diganti maka harta benda milik terpidana disita untuk negara.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta dan benda maka uang pengganti itu diganti dengan kurangan penjara selama satu tahun.

Yuni mengatakan terdakwa ketika sampai di Bandara Internasional Minangkabau, Padangpariaman langsung dibawa ke Solok untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Proyek yang dikerjakan oleh terpidana adalah Pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda di Lubuk Selasih, Solok tahun anggaran 2013.

Anggaran untuk proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu sebesar Rp942.339.000.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan menilai telah terjadi kekurangan volume pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp101.544.000.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku tindak kejahatan, kami akan terus memburu keberadaan buronan yang tersisa,” tegas Yuni. (rdr/ant)

Exit mobile version