Hadapi Pilkada 2024, Disdukcapil Solok Hadirkan Inovasi Katapel-17

Kadisdukcapil Kota Solok Ratnawati saat menyerahkan KTP elektronik ke sejumlah siswa di SMA Kota Solok, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Solok.

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Sumatera Barat menghadirkan inovasi kartu tanda penduduk elektronik bagi usia 17 tahun (Katapel) guna peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan serta menghadapi persiapan Pilkada 2024.

Kadisdukcapil Kota Solok Ratnawati di Solok, Sabtu mengatakan inovasi tersebut bertujuan dalam rangka mewujudkan visi misi Disdukcapil guna peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan serta menghadapi persiapan Pilkada November 2024 ini.

Selain itu, Disdukcapil Kota Solok juga melakukan kegiatan jemput bola dengan menggunakan satu unit mobil pelayanan keliling Disdukcapil.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi identitas kependudukan bagi anak usia sekolah khususnya tingkat SMA.

Kegiatan jemput bola ini mengusung inovasi Katapel-17 yang dilaksanakan sejak 14 Oktober 2024 dengan lokasi kegiatan di SMA dan SMK se-Kota Solok, MAN dan UPTD SKB.

Bentuk kegiatan jemput bola ini adalah dengan melakukan perekaman identitas diri siswa yang telah berusia 17 tahun. Siswa cukup menyambangi bus yang telah diparkir di halaman sekolah.

Lebih lanjut, pada hari berikutnya KTP yang telah selesai dicetak, akan diserahkan langsung kepada siswa melalui kepala sekolah. Seperti yang dilaksanakan di SMA 1 Kota Solok, 36 KTP-el siswa sudah bisa diterima dan saat itu juga, 36 siswa tersebut langsung melakukan aktivasi identitas kependudukan digital yang dibantu oleh tim dari Disdukcapil.

“Pelaksanaan Kegiatan perekaman KTP-el ini sengaja kami lakukan ke sekolah-sekolah setingkat SLTA di Kota Solok, agar para Siswa yang sudah berusia 17 tahun bisa mendapatkan KTP-el tanpa harus meluangkan waktu mendatangi Disdukcapil,” ujar Ratnawati.

Selain itu, siswa yang baru saja memiliki KTP-el ini atau yang disebut KTP pemula, bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah November 2024.

“Karena kartu identitas ini menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi pemilih pada kontestasi Pemilu 2024, sehingga siswa tersebut tidak kehilangan haknya sebagai pemilih untuk pertama kalinya,” ucap dia.

Kegiatan ini disambut baik pihak sekolah karena sangat efektif sehingga siswa tidak perlu meninggalkan sekolah untuk mengurus dokumen kependudukan. (rdr/ant)

Exit mobile version