SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok kembali menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam menyonsong Pilkada Kota Solok.
Setidaknya hal ini ditekankan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri di lingkup Kota Solok, kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa kegiatan deklarasi netralitas ini sebagai langkah pencegahan.
Rafiq menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 dikatakan dengan jelas larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut berkampanye.
“Terkait netralitas ini sudah ditegaskan dalam regulasi yaitu PP Nomor 9 Tahun 2021 bahwa ASN dilarang untuk ikut berkampanye,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino turut memberikan arahan mewakili Walikota Solok.
Dia menegaskan dalam menjaga netralitas ASN ini, dari Pemerintah Daerah Kota Solok sudah menyampaikan edaran, imbauan, bahkan mengingatkan secara langsung di setiap apel.
Nova kembali mengingatkan meskipun ASN punya hak pilih, namun tetap harus menjaga netralitas. Ia menambahkan bahwa kedepannya akan digelar apel gabungan dengan melibatkan Bawaslu Kota Solok.
“Kepada teman-teman ASN, kita akan pertegas lagi netralitas ini, kita ingatkan lagi dalam apel gabungan rencananya kita undang Bawaslu untuk menyampaikan pencegahan”, tambah Nova.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Solok juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada 2 (dua) laporan pelanggaran terkait netralitas ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Solok.
“Terkait politik uang, ancaman hukuman pada Pemilihan Serentak ini lebih berat dari pada Pemilu, yang mana pemberi dan penerima dikenakan hukuman pidana,” kata Rafiq.
Demi mempertegas netralitas ASN, TNI, dan Polri dilakukan pengucapan deklarasi secara serentak.
Isi deklarasi tersebut yaitu, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, TNI DAN POLRI di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada pegawai ASN, TNI dan POLRI serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, mewujudkan pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang dan Berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilihan. (rdr)
Komentar