SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok Sumatera Barat kembali melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun dengan menghadirkan pelayanan di Polres Solok.
Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati di Solok Selasa mengatakan, layanan aktivasi IKD dilaksanakan agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses banyak layanan dalam satu waktu.
“Kali ini kami menambahkan titik layanan di Polres Solok Kota yang akan dimulai minggu ini. Diharapkan agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan aktivasi IKD sambil mengurus SIM dan SKCK,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, PKS kali ini dilakukan dengan Polres Solok Kota dan Perumda Air Minum Pincuran Gadang terkait IKD ini untuk memaksimalkan capaian aktivasi IKD guna memenuhi target Nasional dan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Karena dalam IKD terdapat dokumen kependudukan serta akses untuk mengajukan layanan kependudukan,” ujarnya.
Kemudian untuk layanan IKD pada Polres Solok Kota, dibuka layanan IKD pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk teknis pelayanannya, masyarakat yang biasanya mengakses layanan pembuatan SIM, akan dilanjutkan ke layanan aktivasi IKD.