SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Polres Solok, melalui tim gabungan Polsek Solok Kota dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial RAT (36) yang terlibat dalam kasus pencurian satu set palang pintu perlintasan rel kereta api dengan total kerugian sekitar Rp220 juta.
Kapolres Solok, AKBP Abdus Syukur Felani, melalui Kapolsek Solok Kota, AKP Basri, mengungkapkan bahwa pelaku RAT ditangkap atas tindak pencurian palang pintu perlintasan kereta api milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Kejadian pencurian tersebut berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok.
“Pelaku RAT kami tangkap karena mencuri satu set palang pintu perlintasan kereta api,” ujar AKP Basri.
RAT ditangkap di rumahnya yang terletak di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri ke hutan, namun polisi berhasil menangkapnya dan membawanya ke Mapolres Solok Kota.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya saat penangkapan dilakukan.
Komentar