SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat, melakukan penertiban terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), serta badut yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas di daerah setempat. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka yang mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana, mengatakan bahwa aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan baik bagi mereka yang terlibat maupun pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya dan gangguan terhadap arus lalu lintas. Kami mengamankan dua orang badut dan dua orang pengemis yang terjaring di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan Pandan,” kata Fera di Solok, Minggu (17/2/2025).
Menurut Fera, aktivitas badut dan pengemis di lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial), khususnya Pasal 38 yang melarang kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, atau gelandangan di fasilitas umum.