SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Sumbar bersiap memperketat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai instruksi Menko Bidang Perekonomian RI, Airlanga Hartarto sebagai upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar di Solok, Selasa, mengatakan sebelumnya Pemko Solok telah memulai menerapkan PPKM berbasis Mikro dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 di daerah itu.
Bahkan Pemko Solok telah mempunyai satuan tim gugus tugas tingkat kelurahan, RT dan RW untuk mengawasi kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19.
“Terkait instruksi dari Menko Bidang Perekonomian tersebut, Pemko Solok bersiap akan memperketat penerapan kebijakan PPKM Mikro sesuai instruksi,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan mengenai teknis pelaksanaan PPKM Mikro di kota itu, Pemko Solok terlebih dahulu akan meminta pengarahan dari Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Setelah mendapat arahan dari gubernur akan dilanjutkan rapat dengan Forkopimda dan tim gugus tugas. Sehingga jelas aturan yang akan dijalankan nantinya,” kata dia.
Ia juga mengimbau masyarakat di kota itu agar tetap menaati protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menerapkan lima M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
Disisi lain berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada Minggu ke-69 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, yang diinput dan diolah oleh Dinas Kesehatan Sumbar, maka mulai tanggal 04 sampai 10 Juli 2021, Kota Solok ditetapkan zona kuning Covid-19.
Selain itu, komposisi data kasus Covid-19 di Kota Solok sampai hari ini mencapai 1.315 orang, yakni terdiri atas kasus sembuh 1.237 orang, isolasi di RST Solok tiga orang, isolasi di RSUD M Natsir delapan orang, isolasi di RSUD Aro Suka satu orang, isolasi mandiri 37 orang, dan meninggal dunia 29 orang.
“Saya juga tidak tahu persis alasan kenapa Kota Solok termasuk dalam daftar empat daerah di Sumbar yang diwajibkan PPKM mikro. Sementara, berdasarkan hasil verifikasinya Kota Solok masuk zona kuning. Mungkin karena Kota Solok masuk daerah pusat perdagangan,” ujar dia.
Kendati demikian menurutnya saat ini Pemkot Solok bersiap memperketat penerapan PPKM Mikro sesuai instruksi Menko Bidang Perekonomian. (ant)
Komentar