Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok, 8 Orang Diringkus

"Saya nyaris kecolongan. Infonya terduga yang diamankan polisi merupakan warga Gresik

Ilustrasi penangkapan tambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Puncak Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, Rabu sore (1/2/2023).

Penambangan yang aktivitasnya dihentikan oleh polisi itu dilakukan dengan cara menggali dinding bukit. Kemudian material galian diproses menggunakan mesin dengan alat bantu gelondongan untuk mendapatkan emas.

Dikutip dari topsatu.com, Walinagari Sibarambang Rudi Hartono dalam peristiwa tersebut mengaku nyaris kecolongan. Dikatakannya, kejadian itu diketahuinya setelah ada polisi yang menelepon memberitahukan hal tersebut. Adanya tambang tanpa izin yang digerebek juga diperkuat adanya informasi walijorong setempat.

“Saya nyaris kecolongan. Infonya terduga yang diamankan polisi merupakan warga Gresik, sejauh ini saya belum mengetahui ada warga nagarinya yang terlibat,” tambah Rudi Hartono.

Kabar penangkapan delapan terduga penambang emas tanpa izin itu turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evy Wansri. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version