SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (40) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Jumat (9/6/2023) karena diduga menjadi muncikari.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil transaksi sebesar Rp500 ribu.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra mengatakan Minggu (11/6/2023), penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim Jatanras langsung bergegas ke TKP dan mendapati dua orang bukan suami-istri berinisial RR dan ER.
Dari keterangan RR ini diketahui jika ER merupakan pelacur yang dipesan oleh pelaku M melalui platform media sosial WhatsApp.
“Petugas kemudian menangkap M dan mengamankan barang bukti berupa HP, dan uang tunai Rp500 ribu,” ujar Nanang.
Nanang menegaskan, kepada polisi pelaku M mengaku uang dari hasil transaksi haram itu sebagiannya diserahkan kepada ER.
“Bagian untuk PSK berinisial ER sebesar Rp300 ribu, sedangkan pelaku M mengambil bagiannya Rp200 ribu. M menggunakan rumahnya untuk dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi,” terang Nanang.
Nanang, menyebut, pelaku M disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 506 KUHPidana.
“Pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Saat ini pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Nanang. (rdr-007)