SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Solok, Sumatera Barat terus mengalami peningkatan bahkan pada 2023 ini meningkat menjadi 1.956 KK dari 2022 lalu 1.940 KK.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Selasa mengatakan pada 2022 jumlah bantuan PKH yang telah diterima oleh masyarakat Kota Solok melalui empat tahapan penyaluran dengan total bantuan sebesar Rp5,7 miliar dengan jumlah KPM sebanyak 1.940 KK.
Sedangkan pada 2023 ini telah disalurkan bantuan untuk tahap satu sebesar Rp1,4 miliar dengan jumlah KPM sebanyak 1.956 KK.
Berdasarkan data di atas dapat terlihat bahwa adanya peningkatan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat Kota Solok.
“Mudah-mudahan hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan ke depannya terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Solok,” ucap dia.
Ia juga berharap di acara Rapat Koordinasi ini, kita dapat menyamakan persepsi dalam menyatukan program dalam melakukan pemberdayaan kepada para KPM PKH, agar masyarakat dapat keluar dari kemiskinan yang diawali dengan keluar dari penerima PKH (graduasi).
Ia juga mengatakan perlu dipahami bersama bahwa salah satu indikator keberhasilan dari program PKH ini adalah turunnya jumlah KPM PKH, sedangkan dilihat selama ini jumlah KPM PKH tersebut semakin bertambah.
“Di sini juga perlu kita samakan pola pikir kita tentang program PKH ini,” ujar dia.
Ada banyak jenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat seperti bantuan PKH, bantuan sembako, bantuan BLT BBM, BLT dampak Covid, BLT dampak inflasi, dan bantuan bantuan lainnya.
Semua bantuan tersebut dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah bantuan PKH. Padahal bantuan-bantuan tersebut sangatlah berbeda, meskipun seluruhnya berasal dari Pemerintah Pusat maupun dari kementerian sosial RI.
Oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi dari seluruh stakeholder untuk menginformasikan dan menjelaskan kepada masyarakat, agar masyarakat memahami hal tersebut karena tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan, yang bisa saja disebabkan karena tidak terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Zul mengatakan PKH merupakan sebuah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.
Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).
Ia menyebutkan ada tiga komponen program PKH, yaitu komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Kedua, komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/ MI atau sederajat, anak SMA/ MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Tiga, sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteriia diutamakan usia lansia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan penyandang disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat. Pada Tahun 2020 untuk lansia dimulai dari tahun 60 (enam puluh tahun).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 3 bahwa Sasaran PKH adalah keluarga dan/ atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/ atau kesejahteraan sosial.
KPM PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Dimana KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat. (rdr/ant)