SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Solok, Sumatera Barat, menangkap empat pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja di daerah ini.
“Keempat pelaku diciduk di tempat yang berbeda,” ujar Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi di Solok, Minggu.
Ia mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat, di mana para pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian dan penangkapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan ibu muda berinisial SR (26) warga Jalan Imam Bonjol RT 2 RW 1, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. SR diciduk bersama teman prianya WR (25) warga Jorong Batang Salosa Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kronologi penangkapan pelaku bermula pada Sabtu (1/7/2023) pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penangkapan SR dan WR yang sedang berada di tepi jalan beralamat di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Informasi berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa narkotika jenis sabu.
“Setelah informasi didapat, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat dua orang sedang berada di dalam mobil mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat. Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata dia.
Kemudian, diamankan barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nopol BA 1232 KP.
Pada hari yang sama, Tim Spider Satnarkoba Polres Solok mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku narkotika jenis ganja berinisial HE (47), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Bersama HE, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong kresek warna hitam putih dan satu unit handphone android warna putih.
HE ditangkap pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang berada di sebuah rumah di Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Terakhir Tim Spider Satnarkoba Polres Solok mengamankan satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku narkotika jenis ganja berinisial RG (30), warga Jorong Durian, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Bersama RG diamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening dan satu unit handphone android merek OPPO warna hitam.
RG ditangkap saat sedang berada di halaman sebuah rumah di Jorong Durian, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok yang mana berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Setelah itu, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang duduk di halaman sebuah rumah mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita petugas dan disaksikan masyarakat, serta terhadap seluruh pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (rdr/ant)