SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Solok merespons penangkapan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga edarkan sabu-sabu dan telah ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Syaiful Rustam mengatakan, oknum ASN itu berinisial AJ alias Laber (48) dan bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Solok.
“(Jabatan) dia staf,” kata Syaiful, Sabtu (8/7/2023) kepada Radarsumbar.com.
Syaiful mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melanda salah seorang anak buahnya tersebut ke aparat kepolisian.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan. (Sementara) untuk (status) kepegawaiannya kami akan jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Namun, Syaiful tidak menjabarkan secara rinci sanksi yang akan diterima oleh Laber terkait ulahnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Kami tetap mempedomani aturan hukum yang ada sekarang. Belum ada putusan hukuman sanksi tetap kami lakukan karena dalam aturan kepegawaian sudah diatur,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN di Pemko Solok ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial AJ alias Laber (48) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota pada Rabu (5/7/2023) malam pukul 20.52 WIB.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah makan kawasan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Kamis (6/7/2023) malam.
Fadil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut karena polisi sering menerima terjadi kasus penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, Laber yang merupakan seorang ASN di lingkungan Pemko Solok sendiri sudah diintai oleh pihak kepolisian terkait aktivitas terlarangnya tersebut.
“Saat kami tangkap, dia sedang duduk di rumah makan itu,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket ukuran kecil sabu-sabu dan telepon seluler (ponsel) yang terletak di atas meja tempat pelaku duduk.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan bahwa seorang ASN yang terjerat permasalahan atau kasus hukum bisa disanksi oleh instansinya setelah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Hukuman disiplin bagi seorang pegawai yang bermasalah, diantaranya hukuman sedang seperti penurunan pangkat namun tak dipecat (demosi).
Jika seorang ASN terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku jika oknum ASN tersebut terbukti sebagai pengedar.
Selain itu, ASN yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut. (rdr).