SOLOK, RADARSUJMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumtera Barat telah menerima sebanyak 15 partai politik (parpol) yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Solok untuk Pemilu 2024 mendatang.
Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa di Solok, Jumat mengatakan setelah melaksanakan fungsi pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, terdapat 15 partai politik yang telah mengajukan perbaikan dokumen.
Budi menjelaskan bahwa sejauh ini berdasarkan pengawasan dari Bawaslu Kota Solok, pada hari terakhir Minggu (9/7/2023) lalu sampai pukul 23.59 WIB.
Parpol melalui pimpinan atau LO-nya telah menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solok.
Dia menyebutkan, 15 Partai politik yang telah menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU Kota Solok, yakni PKS, Partai Perindo, PAN, PPP, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKN, Partai Gerindra, Partai Buruh, PKB, PBB, Partai Hanura, Partai Gelora dan Partai Demokrat.
“Selain itu, ada dua partai politik yang tidak menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU Kota Solok, yakni PSI dan Partai Ummat,” ujar Budi.
Di samping itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyatakan bahwa jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kota Solok Pemilu 2024 hari terakhir Minggu 9 Juli 2023 di buka pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Bawaslu Kota Solok juga telah menyampaikan imbauan kepada seluruh Partai Politik yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon dan melakukan upload dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), agar segera menyampaikan ke KPU Kota Solok.
“Ada 15 Partai Politik menyerahkan perbaikan dokumen pada waktu batas akhir perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 09 Juli 2023,” ucap dia.
Lebih lanjut, seluruh dokumen administrasi tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim helpdesk KPU Kota Solok melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dan ini memerlukan waktu yang cukup lama.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim KPU Kota Solok, Partai Politik pertama yang mendapatkan tanda penerimaan dokumen pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yakni : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 09.27 WIB.
Partai Politik yang terakhir mendapatkan tanda penerimaan dokumen pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yakni Partai Demokrat pada pukul 02.39 WIB, Senin (10/7/2023).
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen pengajuan perbaikan bacaleg DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum tahun 2024 oleh Tim KPU Kota Solok ini memerlukan waktu sampai dini hari.
Senin (10/7/2023) dan ada dua partai politik, yakni PSI dan Partai Ummat yang sampai waktu batas akhir pukul 23.59 WIB, Minggu (9/7/2023) tidak menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU Kota Solok.
Triati juga menjelaskan tahapan selanjutnya yang harus dilalui sampai diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Solok pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.
“Setelah selesai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon,” ujar dia.
Tahapan tersebut dijadwalkan tanggal 10 hingga 31 Juli 2023. Tahapan berikutnya penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan tanggal 1 sampai 4 Agustus 2023.
Tahap penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 Agustus 2023.
Sesuai jadwal tahapan, KPU Kota Solok akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, yakni pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023. (rdr/ant)