SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan pendapatan daerah Rp582 miliar di rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024 mendatang.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, di Solok, Kamis, menyebutkan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024, yaitu pendapatan daerah total pendapatan ditargetkan sebesar Rp582 miliar yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp50 miliar.
PAD tersebut berasal dari pajak daerah ditargetkan sebesar Rp13 miliar, retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp18 miliar, dan lain-lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp11 miliar.
Wali Kota Solok menyampaikan bahwa pada APBD tahun anggaran 2023, Pemko Solok melakukan penangguhan belanja di awal tahun disebabkan karena sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yakni Silpa tahun anggaran 2022 yang direncanakan lebih tinggi dari realisasi yang telah diaudit oleh BPK.
“Hal ini berdampak kepada rendahnya serapan anggaran sampai dengan triwulan III tahun 2023,” kata dia pula.
Sehubungan dengan hal tersebut serta belajar dari pengalaman tahun 2023, tentu harus diperhitungkan dengan cermat dan cerdas perencanaan penganggaran pembiayaan yang akan digunakan dalam menyeimbangkan antara penerimaan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk pendapatan transfer, direncanakan sekitar Rp532 miliar yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat ditargetkan sekitar Rp500 miliar dan pendapatan transfer antardaerah direncanakan sekitar Rp32,1 miliar.
Berdasarkan uraian target pendapatan daerah tersebut sebelumnya terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,39 persen, sedangkan PAD hanya memberikan kontribusi sebesar 8,61 persen.
Dia juga menyebutkan dalam menyusun target atau rencana pendapatan daerah, khususnya target pendapatan asli daerah, pemerintah daerah selalu melakukan perhitungan dan perkiraan yang terukur secara rasional untuk menetapkan rencana capaian target untuk setiap sumber pendapatan daerah.
Target capaian tersebut mempertimbangkan realisasi pendapatan daerah tahun yang lalu dan potensi pendapatan daerah yang ada dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di samping itu, asumsi pertumbuhan ekonomi di setiap sektor lapangan usaha secara tidak langsung, juga mempengaruhi dan dipertimbangkan dalam menghitung potensi setiap jenis pendapatan daerah yang akan diterima.
Selain itu, pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD tahun anggaran 2024, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen, serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selanjutnya agar pelaksanaan APBD Kota Solok nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Wali Kota Solok juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD. (rdr/ant)
Komentar