Habis Batas Waktu Penyimpanan, 2.047 Berkas Arsip Pemko Solok Dimusnahkan

Sejumlah pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solok, Sumbar saat melakukan pemusnahan 2.047 berkas arsip yang telah habis batas waktu. ANTARA/HO-Diskominfo Solok.

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip/DPK) Kota Solok, Sumatera Barat melakukan pemusnahan arsip bagian pemerintahan sekretariat daerah Kota Solok yang telah habis batas waktunya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Wadirman di Solok Senin mengatakan, arsip yang dimusnahkan itu adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi atau telah habis batas waktu penyimpanannya.

“Pemusnahan arsip tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan arsip di lingkungan pemerintah Kota Solok,” katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Ochtavia Sulastri juga mengatakan, pemusnahan arsip tersebut untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya.

Arsip yang dimusnahkan dari bagian pemerintahan sekretariat daerah Kota Solok berjumlah 2.047 berkas dan telah dinilai oleh tim penilai arsip Pemerintah Kota Solok sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Sedangkan arsip yang masih disimpan berjumlah 5.433 berkas,” katanya.

Ia mengatakan lebih lanjut, pelaksanaan pemusnahan arsip ini dilakukan dengan cara penghancuran fisik melalui pembakaran, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenal lagi.

Pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip, yang dilakukan dalam rangka pengurangan arsip dalam kontek penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Sehingga dapat mengurangi debit arsip dan menghemat tempat penyimpanan arsip.

Ochtavia Sulastri juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan fisik dan informasi arsip melalui cara-cara yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Pemusnahan arsip ini memiliki risiko hukum yang sangat tinggi, karena arsip yang sudah terlanjur dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau tercipta kembali, kegiatan ini menuntut kesungguhan dan ketelitian yang tinggi,” katanya.

Menurut dia, hakikatnya pemusnahan arsip dilaksanakan untuk memelihara keberlanjutan pengelolaan arsip dan memelihara keseimbangan hidup arsip dari terciptanya arsip kemudian pengelolaan hingga akhirnya dimusnahkan.

Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan dengan cara penghancuran fisik melalui pembakaran. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version