SOLOK, RADARSUMBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK cabang Solok, Sumatra Barat membayarkan klaim sebesar Rp7,2 miliar pada pekerja di daerah itu untuk seluruh program yang ada pada 2023.
“Sesuai amanah Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI),” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin.
Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp 560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan serta Jaminan Kematian (JKm).
Jumlah uang yang dibayarkan peserta katanya, lebih murah dibandingkan biaya membeli sebungkus rokok bahkan pulsa internet tetapi tetap berhak mendapatkan manfaat yang sama dengan peserta formal misalnya santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan adanya dukungan Pemerintah daerah Kota Solok katanya, semua tenaga kerja, pekerja rentan dapat segera menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK, serta pembentukan agen perisai di seluruh kelurahan di Kota Solok dapat segera terbentuk, terlebih sudah terbitnya Instruksi Walikota Solok perihal percepatan pembentukan agen Perisai di Kota Solok.
“Tantangan bersama bagi kami dan Pemerintah Kota Solok agar masyarakat pekerja, tahu dan sadar bahwa perlindungan ketenagakerjaan juga kebutuhan dasar bagi pekerja,” ujarnya.
Dia berharap, rencana yang telah dibuat dapat segera terealisasi dan meningkatkan jumlah coverage kepesertaan Kota Solok jauh meningkat.
Komentar